Bisnis

Simak Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

×

Simak Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Sebarkan artikel ini
Bahan pangan.
Ilustrasi sembako di pasar. (Pixabay-EmAji)

KITAINDONESIASATU.COM – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai diberlakukan tahun 2025.

Meskipun demikian, ada beberapa pengecualian bagi sejumlah barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN atau bebas PPN.

Sedangkan beberapa barang dan jasa lainnya masih dikenakan PPN sebesar 11 persen.

Pemerintah menyebut keputusan itu untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu memastikan keberlangsungan sektor-sektor tertentu yang memiliki dampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi.

Berikut daftar barang dan jasa yang Bebas PPN:

  1. Barang pokok dan kebutuhan sehari-hari
Baca Juga  Tahun Ini 46 Ribu Pekerja Kena PHK, Terbanyak Dari Jawa Tengah dan Jakarta

Pemerintah memberikan pengecualian untuk barang-barang yang disebutkan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Tujuan dari pembebasan PPN pada barang pokok adalah untuk memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat, antara lain:

  • Beras
  • Daging
  • Ikan
  • Telur
  • Sayur
  • Susu segar
  • Gula konsumsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *