News

Insentif PPN 2025, Pemerintah Siapkan Rp 265,6 Triliun untuk Bantu Masyarakat

×

Insentif PPN 2025, Pemerintah Siapkan Rp 265,6 Triliun untuk Bantu Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Ist)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 265,6 triliun untuk program insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025.

Langkah ini bertujuan untuk mendukung masyarakat, termasuk kebutuhan pokok dan layanan penting, di tengah kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

“Anggaran Rp 265,6 triliun untuk pembebasan PPN di tahun depan merupakan peningkatan signifikan dibandingkan dua hingga lima tahun terakhir. Program ini dirancang untuk dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Bidang Perekonomian pada Senin (16/12/2024).

Fokus insentif ini adalah pembebasan PPN untuk bahan makanan, sehingga komoditas seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu, kacang-kacangan, dan unggas tidak dikenakan pajak.

“PPN yang dibebaskan untuk bahan makanan, artinya bahan makanan bahkan tidak membayar 10 persen atau naik waktu itu 11 persen atau akan naik ke 12. Mereka PPN-nya 0 persen, dan nilai PPN-nya adalah Rp 77,1 triliun, itu pemerintah yang menanggung,” jelasnya.

UMKM juga memperoleh insentif pajak sebesar Rp 61,2 triliun, dengan pengecualian PPh dan PPN untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta.

Sektor transportasi mendapatkan insentif PPN senilai Rp 34,4 triliun, yang mencakup angkutan umum dan pengiriman barang.

Sementara itu, sektor pendidikan dan kesehatan tetap bebas PPN, masing-masing dengan insentif sebesar Rp 26 triliun dan Rp 4,3 triliun.

Selain itu, sektor jasa keuangan dan asuransi akan mendapatkan insentif Rp 27,9 triliun, otomotif Rp 11,4 triliun, dan sektor properti Rp 2,1 triliun.

Listrik untuk rumah tangga dengan daya di bawah 6.600 VA akan dibebaskan dari PPN, dengan insentif sebesar Rp 12,1 triliun, sementara air bersih bebas PPN senilai Rp 2 triliun.

Pemerintah juga menyediakan insentif pajak untuk kawasan industri guna menciptakan lapangan kerja dan mendukung pertumbuhan sektor manufaktur, serta pembebasan PPN untuk kawasan bebas, layanan keagamaan, dan pelayanan sosial.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *