KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan tarif ini berlaku untuk berbagai barang dan jasa, termasuk layanan digital seperti Netflix dan Spotify, yang akan dikenakan tarif PPN secara penuh.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa layanan seperti Netflix dan Spotify akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai tahun depan.
“Ya, Netflix dan Spotify akan dikenakan PPN 12 persen,” ungkap Suryo usai konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Meski demikian, beberapa barang dan jasa masih dibebaskan dari PPN, seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan ikan.
Barang-barang seperti minyak goreng dan tepung terigu akan dikenakan tarif PPN yang lebih rendah, yakni 1 persen yang ditanggung oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Airlangga menjelaskan bahwa konsumsi rumah tangga tetap menjadi pilar utama ekonomi Indonesia, sehingga pemerintah memberikan berbagai stimulus, salah satunya diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga menambahkan bahwa kebijakan ini akan didukung oleh APBN untuk memastikan kestabilan ekonomi tetap terjaga.
“Meski ada ketidakpastian global, kami akan terus mendukung ekonomi domestik dengan kebijakan yang tepat,” kata Sri Mulyani.
Sebagai bagian dari kebijakan stimulasi, pemerintah juga memperpanjang fasilitas PPh final 0,5 persen untuk UMKM dan memberikan bantuan pangan kepada 16 juta rumah tangga kurang mampu.- ***


