News

Kebijakan Ekonomi Baru, PPN 12 Persen Diumumkan Hari Ini

×

Kebijakan Ekonomi Baru, PPN 12 Persen Diumumkan Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Ist)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Indonesia akan mengumumkan kebijakan mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, bersamaan dengan pengumuman paket kebijakan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya mengungkapkan bahwa rincian kebijakan tersebut akan diumumkan pada awal pekan ini, setelah finalisasi perhitungan terkait kenaikan PPN.

Dalam pengumuman tersebut, Airlangga menekankan bahwa salah satu poin penting adalah bahwa bahan pokok akan tetap bebas dari kenaikan pajak ini.

Pemerintah juga akan mengadakan konferensi pers mengenai “Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan” yang dijadwalkan pada pukul 09.30 WIB di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, yang akan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting.

Kenaikan PPN yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025 dari 11 persen menjadi 12 persen, telah memicu protes dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pengusaha.

Beberapa ekonom dan anggota legislatif pun mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, mengingat potensi dampaknya terhadap daya beli masyarakat yang sedang melemah.

Meskipun banyak penolakan, pemerintah tetap berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan ini, menganggapnya sebagai langkah penting untuk menjaga kestabilan anggaran negara.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengatur pemberlakuan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa meskipun tarif PPN naik, barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, dan sayuran, serta layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum, akan tetap bebas PPN.

Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga agar kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembebasan PPN pada barang kebutuhan pokok akan tetap berlaku, dengan nilai pembebasan PPN diperkirakan meningkat pada 2025.

Penerapan PPN 12 persen ini akan difokuskan pada barang mewah yang dikonsumsi oleh kalangan dengan daya beli tinggi, guna membantu meningkatkan pendapatan negara yang dapat digunakan untuk mendanai program-program kesejahteraan rakyat.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *