KITAINDONESIASATU.COM – Polda Sumatera Selatan menetapkan pelaku penganiayaan mahasiswa koas di Palembang, Fadillah alias Datuk (37) sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ia langsung menjalani penahanan.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan penetapan ini berlaku sejak Jumat (13/12/2024) malam. Pada Sabtu (14/12) siang, Datuk dihadirkan hadapan awak media di Polda Sumsel.
Informasi yang dihimpun kasus penganiayaan yang viral di medsos ini terjadi pada Selasa (10/12/2024) di salah satu café di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.
Korban, M. Lutfi (22) yang datang bersama temannya bertemu dengan sesama mahasiswa koas lainnya berinisial L yang hadir bersama pelaku yang juga sopirnya. Mereka bertemu untuk membicarakan masalah tugas sebagai mahasiswa kedokteran pada malam Tahun Baru.
Ternyata terjadi salah faham hingga membuat pelaku kesal dan menganiaya korban hingga babak belur. Penganiayaan tersebut direkam sejumlah orang yang ada di lokasi hingga akhirnya tersebar di medsos dan menjadi viral.
Korban yang menderita luka dirawat di RS Bhayangkaran Palembang dan diizinkan pulang pada Jumat (13/12/2024) sore. Sementara pelaku menyerahkan diri ke Polda Sumatera Utara pada Jumat (13/12/2024) setelah kasusnya viral.
Titis Rachmawati, kuasa hukum tersangka menjelaskan bahwa masalah ini berawal dari miskomunikasi.
“Sebenarnya permasalahan sepele tentang penjadwalan dari koas dari Fakultas Kedokteran Unsri, mungkin ini terjadi miskomunikasi,” katanya.
Titis mengungkapkan, pihak kliennya bersedia bertanggung jawab dengan menanggung biaya pengobatan korban. Mereka juga akan berkomunikasi dengan keluarga korban dan pihak kampus.(*)

