News

Dua Bidan Buka Praktek Jual Bayi Rp85 Juta, Selama Beroperasi Terjual 66 Bayi

×

Dua Bidan Buka Praktek Jual Bayi Rp85 Juta, Selama Beroperasi Terjual 66 Bayi

Sebarkan artikel ini
bayi
Ilustrasi bayi. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus dua oknum bidan berinisial JE, 44, dan DM, 77, yang jual beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta. Satu orang bayi biasanya dijual dari harga Rp55 juta hingga Rp85 juta.

Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap aksi penjualan bayi yang dilakukan oleh dua orang bidan. “Mereka menjual bayi Rp55 juta hingga Rp65 juta untuk bayi perempuan, dan Rp65 juta sampai Rp85 juta untuk bayi laki-laki dengan modus sebagai biaya persalinan,” katanya, Kamis (12/12).

Dikatakan Endriadi, kasus ini terungkap dari sebuah informasi mengenai adanya dugaan penjualan atau perdagangan bayi di wilayah Kota Yogyakarta. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan indikasi penjualan yang dilakukan oleh bidan tersebut.

“Kami menemukan indikasi kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024 senilai Rp55 juta dengan DP senilai Rp3 juta berdasarkan penelusuran dari nomor rekening tersangka,” ujar Endriadi.

Selanjutnya, kata Endriadi, pada Rabu (4/12), sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Polda DIY meringkus dua pelaku penjualan bayi tersebut di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

“Setelah dilakukan penangkapan, kami menemukan seorang bayi perempuan dengan ciri-ciri jenis kelamin perempuan, panjangnya 52 cm, beratnya 3,7 kg, berkisar umur 1,5 bulan, dalam kondisi baik dan sehat,” ungkap Kombes Endriadi.

Berdasarkan pemeriksaan, ujar Endriadi, JE diketahui pernah menjadi residivis pada 2020 dan telah divonis kurungan selama 10 bulan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta. Kali ini tersangka diketahui sudah beberapa kali menjual anak, diantaranya menjual seorang anak laki-laki di kawasan Bandung dan menjual anak perempuan di daerah Kota Yogyakarta.

“Dua tersangka itu melakukan aksinya dengan modus menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik. Tempat mereka sudah tersebar, dan sudah terinformasi menerima dan merawat serta memelihara bayi,” ungkapnya.

Setiap pasangan yang tidak berkenan atau tidak mampu merawat bayinya, diminta mendatangi tempat praktik mereka tersebut untuk dititipkan dan dirawat oleh para tersangka. Selanjutnya, mereka mencari orang yang ingin mengadopsi bayi tersebut.

“Itu juga termasuk membantu calon pengadopsi mendapatkan akta kelahiran untuk bayi yang diadopsi secara ilegal. Apabila ada pasangan atau pun orang yang akan merawat bayi tersebut, dilakukan transaksi penjualan,” terang Endriadi.

Berdasarkan data yang diperoleh Polda DIY kurun 2015 hingga saat tertangkap tangan pada 4 Desember 2024, dari praktik kedua tersangka tercatat sebanyak 66 bayi dijual terdiri atas 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.

Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk Surabaya, NTT, Bali, hingga Papua.

“Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 Unduang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *