KITAINDONESIASATU.COM – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali kini memiliki unit siber keimigrasian untuk mengawasi warga negara asing (WNA) yang berpotensi melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara proaktif,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Badung, Bali, Kamis, 12 Desember 2024.
Tugas utama unit siber keimigrasian ini, kata Suhendra, adalah untuk melakukan pencarian dan analisis data serta mengumpulkan informasi terkait aktivitas orang asing melalui media elektronik dan media sosial.
Dengan adanya unit ini, setiap perilaku orang asing yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat akan terpantau.
Unit siber ini akan melaporkan secara berkala terkait pelaksanaan tugas yang melibatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Menurut Suhendra, pembentukan unit siber adalah untuk menyikapi perkembangan teknologi sehingga perlu dibarengi cara kerja baru dalam mengawasi orang asing di Pulau Dewata.
Diharapkan, kinerja petugas menjadi lebih optimal dan responsif menindaklanjuti pelanggaran WNA.
“Petugas Imigrasi harus mampu mendeteksi secara dini potensi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing melalui pengawasan pada media sosial dan media pemberitaan,” katanya.
Unit siber ini mampu menguak empat kasus penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dengan aksi yang diberikan berupa deportasi.
Sedang jumlah WNA yang dideportasi selama periode Januari-Oktober 2024 sebanyak 159 orang WNA dan sebanyak 209 WNA lainnya didetensi.
WNA yang paling banyak dideportasi berasal dari i Nigeria sebanyak 37 kasus, Rusia 29 kasus, China 19 kasus, Amerika Serikat 17 kasus dan Australia serta Uganda sama-sama 13 kasus karena alasan melebihi izin tinggal dan pelanggaran aturan undang-undang.
Selama 10 bulan itu, Imigrasi Ngurah Rai menanggulangi total 11,7 juta pelintas, sebanyak 5,36 juta di antaranya adalah kedatangan WNA.- ***
