KITAINDONESIASATU.COM – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans, secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2024 pada Rabu (11/12/2024).
Gugatan tersebut diajukan sekitar pukul 22.34 WIB dan terdaftar dengan nomor perkara 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Tri Rismaharini, yang merupakan mantan Menteri Sosial, menunjuk Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum.
Dalam permohonan ini, gugatan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur sebagai pihak termohon.
“Kami dari PDI Perjuangan malam ini resmi mengajukan permohonan untuk Provinsi Jawa Timur, atas nama Bu Risma dan Gus Hans, serta untuk Provinsi Jawa Tengah atas nama Mas Andika dan Mas Hendi,” ujar Ronny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu malam, 11 Desember 2024.
Sebelumnya, KPUD Jawa Timur telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 pada Senin (9/12/2024) malam.
Pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim, memperoleh 1.797.332 suara atau 8,67 persen. Pasangan petahana nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, unggul dengan meraih 12.192.165 suara atau 58,81 persen. Sementara itu, pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Gus Hans, mendapatkan 6.743.095 suara atau 32,52 persen.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPUD Jawa Timur, Aang Kunaifi, dalam rapat pleno yang berlangsung di Hotel Dobel Tri, Surabaya, pada Senin malam. Pilkada Jawa Timur kali ini diikuti oleh tiga pasangan calon. Pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim, diusung oleh PKB. Pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, didukung oleh koalisi 15 partai politik, termasuk PSI, Nasdem, Partai Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, dan PPP.
Sedangkan pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Gus Hans, diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Hanura.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Jawa Timur, termasuk 2,5 persen surat suara cadangan, mencapai 32.081.667. Dari jumlah tersebut, suara sah tercatat sebanyak 20.732.592, sementara suara tidak sah sebanyak 1.204.610.- ***

