KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% (persen). Hal tersbut ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho mengatakan, setelah menetapkan besaran UMP tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta menargetkan penetapan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 sebelum pergantian tahun. Sehingga, besaran UMSP bisa diterapkan bersamaan dengan UMP mulai 1 Januari 2025.
“Dewan Pengupahan yang terdiri dari beberapa unsur, yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha dan akademisi/pakar, sudah melakukan pembahasan. Kenaikan UMSP ini terakhir pada 2020. Kita sudah maraton rapat pembahasan UMSP. Alhamdulilah, sudah mengerucut. Mudah-mudahan sidang pengupahan berikutnya sudah bisa sepakat untuk angkanya,” kata Hari, saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12/2024).
Dalam pelaksanaan sidang tersebut, usulan 13 sektor tertentu dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagian besar sudah diakomodir menyesuaikan dengan lima sektor Ekonomi Utama, yaitu Otomotif dan Kimia; Informasi dan Komunikasi; Perdagangan Besar dan Eceran; Jasa Keuangan; Konstruksi dan Real Estate. Kelima sektor tersebut telah disetujui oleh Organisasi Pengusaha.
Lalu, apabila tercapai kesepakatan sektor tertentu antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Organisasi Pengusaha, maka selanjutnya akan dilaksanakan pembahasan mengenai karakteristik sektor tertentu dan besaran nilai UMSP pada tiap sektor.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta itu menegaskan, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta akan secepatnya menetapkan rekomendasi besaran UMSP. Kemudian, rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta agar segera ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
“UMP dan UMSP memang harus diterapkan pada 1 Januari, karena aturannya seperti itu. Karena itu, kita kejar terus pembahasannya melalui sidang Dewan Pengupahan. Mudah-mudahan secepatnya, supaya tanggal 1 Januari sudah bisa diterapkan,” pungkas Hari. (Aldi/Yo)

