KITAINDONESIASATU.COM – Unit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya baru saja membongkar praktik klinik kecantikan ilegal disebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka pun mempersilahkan warga yang menjadi korban Klinik Kecantikan Ria Beauty untuk melapor ataupun membuat pengaduan ke Kepolisian.
“Untuk posko itu, setiap orang yang merasa jadi korban, Ria Beauty, boleh mengadu ke Polda Metro Jaya. Tepatnya di Unit 1 Renakta Ditreskrimum,” kata Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma, Rabu (11/12).
Dikatakan Syarifah, masyarakat yang menjadi korban dan mau mengadukan kasusnya ke Kepolisian wajib membawa sejumlah barang bukti. “Harus membawa beberapa kelengkapan, seperti bukti ‘bookingan’, terus mungkin punya foto-foto, berikut dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan saat melakukan ‘treatment’ atau perawatan,” ujarnya.
Menurut mantan Kapolsek Cakung ini, pihaknya sengaja membuka posko sejak dua hari lalu karena memang banyaknya laporan masyarakat. Namun, laporan tersebut hanya berani disampaikan di media sosial saja tapi tidak disampaikan langsung.
“Jadi banyak memang yang merasa menjadi korban itu lewat media sosial saja. Ada yang bilang, ‘saya juga korban nih’, terus juga dari teman-teman juga, ‘oh iya teman-teman gue banyak yang jadi korban’, tapi untuk resminya sih belum ada yang mau melapor,” imbuh Syarifah.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah.
“Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra, belum lama ini.
Para tersangka ditangkap pada 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB oleh anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra Jakarta di Ciputra World Jakarta Jalan Prof. DR. Satrio Nomor 1 RT 005 RW 002, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. (*)

