KITAINDONESIASATU.COM – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 01, Heri Koswara-Sholihin, telah resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Bekasi 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari laman resmi mkri.id, gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor 224/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada Selasa (10/12/2024).
“Pada hari ini, Selasa, tanggal 10 Desember 2024 pukul 19:10 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024, oleh: Heri Koswara dan Sholihin, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Nomor Urut 1,” demikian pernyataan dalam dokumen elektronik yang diunggah di situs tersebut.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi selaku pihak termohon.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Heri-Sholihin Iqbal Daud Hutapea menjelaskan bahwa pihaknya memang akan mengajukan gugatan ke MK.
Gugatan itu tidak terlepas dari kekalahan Heri-Sholihin dalam kontestasi Pilkada Kota Bekasi tahun 2024.
“Kami masukkan ke Mahkamah Konstitusi, dimasukkan, sedang mengantre nomor perkara di MK,” jelas Iqbal.
Iqbal menjelaskan, ada beberapa poin gugatan yang mereka ajukan, salah satunya adalah penegakan keadilan terkait dengan dugaan kecurangan serta politik uang.
“MK perlu memperhatikan permohonan sengketa perihal kecurangan dan politik uang dalam proses pilkada Kota Bekasi,” tutur Iqbal.


