News

Penculikan Wanita di Bandung, Tersangka Sakit Hati karena Putus Cinta

×

Penculikan Wanita di Bandung, Tersangka Sakit Hati karena Putus Cinta

Sebarkan artikel ini
FotoJet 2 13
Aparat kepolisian membawa tersangka dalang kasus penculikan

KITAINDONESIASATU.COM – Polrestabes Bandung mengungkapkan bahwa motif di balik kasus penculikan seorang wanita berinisial SA (43) oleh tersangka DAS (48) pada Minggu (8/12) di kawasan Sukanegara, Antapani, terkait dengan masalah asmara.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, menjelaskan bahwa DAS merasa sakit hati setelah hubungan asmara mereka berakhir.

Korban meminta untuk mengakhiri hubungan, yang membuat pelaku merasa cemburu.

Rachman menyatakan bahwa hubungan antara korban dan DAS dimulai pada 2014, saat korban sedang menjalani proses perceraian dengan suaminya.

Baca Juga  Belum Tuntas, Kisruh antara Bobotoh dan Manajemen Persib, Ada Pemain Terlibat?

Korban mengaku bahwa mereka pernah menikah siri, meski belum ada bukti resmi yang mendukung pernyataan tersebut.

Saat kejadian, DAS dibantu oleh tiga orang lainnya, yakni AS, TTG, dan HAR, yang merencanakan penculikan dengan alasan menagih hutang dari korban.

DAS memberikan imbalan sebesar Rp100,000 kepada ketiga pelaku.

Ponsel korban sempat diambil dan kartu SIM dicabut, namun perangkat tersebut kemudian dikembalikan, dan korban akhirnya diantar pulang oleh seorang pengemudi ojek.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa polisi menemukan barang bukti berupa senjata api yang digunakan untuk mengancam korban selama penculikan.

Baca Juga  Jaksa Agung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Bebas Muatan Politik

Senjata api tersebut adalah milik DAS dan dilengkapi dengan sembilan peluru. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki legalitas kepemilikan senjata tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan/atau 333 KUHP Pidana, yang mengancam dengan hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *