Berita Utama

Dituduh Cabuli Mantan Pacar, Mario Dandy Diadili di PN Jaksel

×

Dituduh Cabuli Mantan Pacar, Mario Dandy Diadili di PN Jaksel

Sebarkan artikel ini
MARIO DANDY 3726861987
Dok. Mario Dandy di dalam persidangan.

KITAINDONESIASATU.COM – Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora dan sudah divonis 12 tahun penjara kembali harus berhadapan dengan hukum. Ia diadili dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG, di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024) siang.

Informasi yang dihimpun, sidang kali ini akan dilakukan tertutup untuk umum karena menyangkut kasus pencabulan.

Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Ia terlibat dalam kasus penganiayaan pada Februari 2023 lalu dan membuat David Ozora terluka parah tak sadarkan diri hingga beberapa minggu.

Aksi tak terpuji ini dilakukan karena Mario Dandy setelah menerima pengaduan dari AG. Hingga akhirnya Mario Dandy mengajak temannya Shane Lukas menganiaya David.

David Ozora akhirnya tak berdaya menghadapi Mario Dandy dan Shane Lukas. Kasus ini akhirnya membuat Mario Dandy, Shane Lukas dan AG duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara, Shane Lukas 5 tahun bui dan AG dihukum 3,5 tahun karena turut terlibat dalam penganiayaan terhadap David, yang juga teman AG.

Ternyata saat kasusnya disidik petugas kepolisian, AG melaporkan Mario Dandy  ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan dugaan pencabulan. Petugas pun memproses kasus ini hingga akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.

Buntut dari kasus Mario Dandy akhirnya menyeret orang tuanya, Rafael Alun yang dinilai mempunyai kekayaan fantastis. KPK  kemudian menyelidiki kasus Rafael Alun dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Pengadilan Tipikor kemudian memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *