KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kini melibatkan seorang pejabat publik dari Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Edi Purwanto, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Tanbu, harus menghadapi persidangan terkait kasus korupsi yang menyeret namanya.
Edi Purwanto dituduh terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi sosial di Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, pada tahun 2022-2023. Ia tidak sendirian, melainkan bersama seorang kontraktor penyedia bernama Aminudin, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini cukup besar, mencapai lebih dari Rp2,4 miliar. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tanbu untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Selasa (10/12/2024) siang, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arias Dedy SH, bersama dua hakim anggota lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizkianto Dimas Rakayudha Pamungkas SH, mengungkapkan bahwa perbuatan kedua terdakwa diancam dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan primair. Sementara itu, dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dijelaskan dalam persidangan, bahwa program rehabilitasi rumah warga di Kecamatan Kusan Hulu bertujuan untuk meningkatkan ketahanan rumah di daerah yang sering dilanda banjir. Pemkab Tanbu mengalokasikan dana sekitar Rp4,9 miliar untuk program tersebut. Pada tahun 2022, sebanyak 55 rumah menerima bantuan, dan pada tahun 2023, program ini dilanjutkan dengan 119 rumah yang menerima bantuan masing-masing sebesar Rp20 juta per rumah. Namun, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, dengan adanya kekurangan volume pada sebagian proyek yang seharusnya diterima oleh warga.
Edi Purwanto dalam kasus ini berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sementara Aminudin bertindak sebagai penyedia atau pihak ketiga. Jaksa Rizkianto menjelaskan, “Pembangunan dilakukan, namun hasilnya tidak sesuai perhitungan, dengan adanya kekurangan volume pekerjaan.”
Rizki juga menjelaskan bahwa hasil audit Inspektorat Tanbu menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar dalam program bantuan sosial rehabilitasi rumah di Kusan Hulu pada tahun 2022-2023. Setelah pembacaan dakwaan, kedua terdakwa, Edi Purwanto dan Aminudin, memutuskan untuk melanjutkan persidangan tanpa mengajukan eksepsi atau keberatan, dan memilih untuk langsung menuju tahap pembuktian.
Majelis hakim pun menetapkan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (17/12/2024), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Anang Fadhilah/Yo)
teks foto
Terdakwa EP saat mendengarkan dakwaan dari JPU di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (9/12/2024). (ist)


