News

TPA Rawan Kucing Terbakar, Mantan Kadis DLH Jadi Tersangka

×

TPA Rawan Kucing Terbakar, Mantan Kadis DLH Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Mantan Kadis DLH Kota Tangerang, Tihar Sopian. (Ist)
Mantan Kadis DLH Kota Tangerang, Tihar Sopian. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Dianggap lalai dan tidak melaksanakan kewajiban administratif terkait pengelolaan TPA, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian, ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing yang terjadi pada Oktober 2023. 

“Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio kepada wartawan, kemarin.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyebut Tihar Sopian diduga tidak melaksanakan kewajiban administratif terkait pengelolaan TPA sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/2022. 

Ia melanggar Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

LHK juga sedang mendalami dugaan pelanggaran lain terkait pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. 

“Jika terbukti melanggar Pasal 98 ayat (1) UUPLH, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tandasnya.

Kebakaran yang melanda TPA Rawa Kucing pada Oktober 2023 menghanguskan area seluas 27 hektar dan membutuhkan waktu 13 hari untuk pemadamannya. Sebanyak 750 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk TNI-Polri, KLHK, dan BNPB diterjunkan.

KLHK menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pengelola TPA lainnya untuk meningkatkan standar pengelolaan sampah, termasuk penanganan air lindi dan pencegahan pembakaran terbuka. 

Rasopmmengingatkan pentingnya partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga lingkungan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk mendorong perbaikan pengelolaan lingkungan, khususnya di sektor pengelolaan sampah, demi mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *