KITAINDONESIASATU.COM-Bagi yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C di pelayanan SIM Keliling Jakarta disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Mengutip dari laman resmi Korlantas Polri, layanan SIM Keliling Jakarta dibuka setiap hari Senin hingga Minggu kecuali hari libur nasional atau cuti bersama hari raya.
Khusus hari MInggu SIM Keliling Jakarta mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Adapun berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya memperpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Syarat untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, yaitu dengan membawa fotokopi KTP dan SIM asli.
Hanya dengan membawa syarat tersebut, masyarakat sudah dapat mengantri untuk melakukan perpanjangan SIM keliling di lokasi terdekat.
Untuk yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling sebaiknya membawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir.
Sebagai informasi, layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum habis masa berlaku.
Jika masa berlaku SIM telah habis atau terlewat maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Berikut lokasi SIM Keliling hari Minggu, 8 Desember 2024:
Jakarta Timur: McDonald’s Duren Sawit
Jakarta Barat: Jalan Panjang depan BJB Kebon Jeruk.
Tangerang Selatan: Bekas Giant Bintaro sektor 7.


