KITAINDONESIASATU.COM – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Pelaku diketahui adalah Yusak, adik kandung dari salah satu korban.
Ketiga korban yang ditemukan tewas adalah pasangan suami istri yang berprofesi sebagai guru SD, yaitu Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), serta anak laki-laki mereka berinisial CAW (9).
Sementara itu, anak kedua mereka yang berinisial SP (8) ditemukan dalam kondisi terluka.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis mantan pelaku jambret.
Menurutnya, motif pelaku adalah sakit hati terhadap Kristina, yang merupakan kakak kandungnya.
Hal ini terjadi karena pelaku merasa tidak dibantu saat meminjam uang dan diduga merasa tersinggung karena korban mengusir orang tuanya setelah mereka berniat menikah lagi.
Yusak diketahui sempat berencana meminjam uang sebesar Rp10 juta, meskipun sebelumnya ia sudah memiliki utang Rp2 juta yang belum dilunasi.
Berikut kronologi kejadian tersebut:
Minggu (1/12)
Yusak datang ke rumah korban dengan tujuan meminta bantuan uang kepada kakaknya. Namun, permintaannya tidak direspons.
Rabu (4/12)
Pukul 03.00 WIB
Pelaku kembali mendatangi rumah Kristina sambil membawa palu.
Ia berniat menghabisi nyawa korban karena sakit hati.
Dengan berjalan kaki dari Kecamatan Wates, ia menunggu korban keluar menuju dapur sekitar pukul 3 pagi.
Ketika korban berada di dapur, Yusak langsung menyerang dan memukul kepala kakaknya menggunakan palu.
Suami korban, Agus Komarudin, yang mendengar teriakan istrinya, segera datang ke dapur.
Namun, ia juga menjadi sasaran serangan Yusak hingga tewas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pemukulan sebanyak tiga kali.
Pukul 05.00 WIB
Setelah membunuh kedua korban dewasa, Yusak mengambil barang-barang berharga milik keluarga tersebut, termasuk mobil Avanza berwarna perak, ponsel, emas, dan barang lainnya.
Ia kemudian meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Barang-barang tersebut diduga akan dijual oleh pelaku.
Kamis (5/12)
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Yusak di wilayah Lamongan, Jawa Timur, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku diketahui sudah merencanakan aksinya, termasuk mempersiapkan alat berupa palu, sehingga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Saat penangkapan, Yusak sempat melakukan perlawanan, sehingga polisi menembak kaki kanannya sebagai tindakan tegas dan terukur. Kapolres Bimo Ariyanto menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengamankan pelaku.


