Hukum

Jual Produk Kosmetik Kedaluwarsa di Toko Online, 3 Pria Ditangkap

×

Jual Produk Kosmetik Kedaluwarsa di Toko Online, 3 Pria Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Apolres Metro Bekasi Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Bekasi. (Ist)
Apolres Metro Bekasi Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Bekasi. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Polres Metro Bekasi meringkus tiga pria yang diduga kuat menjual produk kedaluwarsa untuk dijual kembali di toko online di sebuah rumah kontrakan di Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, pihaknya mencurigai adanya kegiatan mencurigakan di lokasi tersebut. 

“Kami menduga ada praktik penghapusan dan pengubahan tanggal kedaluwarsa, sehingga produk tampak layak konsumsi,” ujar Twedi dikutip Jumat (6/12/2024).

Penggerebekan selanjutnya dilakukan pada 6 November 2024, dan tiga pelaku yang masing-masing berinisial RH, MJ, dan AS ditangkap di lokasi saat sedang mengemas barang untuk dikirim ke konsumen melalui jasa ekspedisi.

Twedi menjelaskan, dalam aksinya, tiga bandit itu menjadikan kontrakan yang mereka sewa sebagai tempat penyimpanan dan rekondisi barang-barang kedaluwarsa. 

Dalam praktiknya, seluruh tanggal di barang kedaluwarsa yang mereka juga diubah sedemikian rupa agar tampak baru. “Barang-barang yang telah kedaluwarsa dimanipulasi agar tampak seperti produk baru,” tutur dia.

Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita 5.720 produk perlengkapan bayi seperti popok, sabun mandi bayi, dan parfum bayi, serta berbagai produk kosmetik, termasuk sabun wajah, bedak, body lotion, dan krim pembersih wajah. 

Polisi juga mengamankan berbagai alat yang digunakan untuk memanipulasi barang, seperti printer barcode, mesin press plastik, gerinda amplas, dan alat potong kertas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah menjalankan aksinya sejak Juni 2023 hingga November 2024, dengan estimasi keuntungan mencapai Rp626.650.000. 

Barang-barang tersebut dijual melalui platform e-commerce tanpa diketahui pembeli bahwa produk tersebut telah melewati masa kedaluwarsa.

Para pelaku kini ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 204 KUHP tentang membahayakan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Joy Andre).

Caption foto:

Kapolres Metro Bekasi Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Bekasi. (dok.ist).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *