KITAINDONESIASATU.COM – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menunjukkan keberhasilan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
Pada Rabu sore, 4 Desember 2024, tim berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial BEI (46) dari Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sabu seberat 15,76 gram sebagai barang bukti.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua tersangka, ES dan KA, yang kedapatan menggunakan sabu di rumah MIS, Dusun Palasa, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, pada pukul 15.30 WIB.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sabu yang mereka akui dibeli dari BEI.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut ke rumah BEI. Dalam penggeledahan di kamar tidur tersangka, kami menemukan beberapa barang bukti, termasuk sabu yang diakui miliknya,” kata AKBP Henri pada Kamis, 5 Desember 2024.
Barang bukti yang ditemukan antara lain sabu dengan berat netto 15,76 gram, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, sebuah handphone merk Vivo, timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, dan sedotan.
Proses Penangkapan
Operasi dimulai dengan penangkapan ES dan KA yang sedang menggunakan sabu. Berdasarkan pengakuan mereka, sabu tersebut dibeli dari BEI.
