News

Kemen Imipas Tindak 14 Pegawai dan Pindahkan 302 Napi Karena Terlibat Narkoba

×

Kemen Imipas Tindak 14 Pegawai dan Pindahkan 302 Napi Karena Terlibat Narkoba

Sebarkan artikel ini
menteri Agus Andrianto

KITAINDONESIASATU.COM – Sebanyak 302 narapidana yang terbukti mengendalikan perdagangan narkoba dari dalam lembaga permasyarakatan (Lapas) mendapat sangsi tegas. Mereka telah dipindahkan ke tahanan super ketat di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Kami saat ini sudah memindahkan pelaku dan bandar narkoba yang diduga mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas. Ada 302 yang sudah kami pindahkan ke lapas super maximum security di Nusakambangan,” kata Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto, yang dikutip Kamis (5/12).

Menurut Agus, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan terus mengawasi terpidana narkoba yang saat ini mendekam di tahanan. Dan ketika mereka terbukti masih mengendalikan peredaran narkoba selama menjalani hukumannya itu, mereka bakal dipindahkan ke Nusakambangan. “Ini akan terus berlanjut, kami tak akan berhenti sampai disini saja,” ujarnya.

Baca Juga  Bekasi Heboh! Polisi Sita Narkoba Rp1,3 Miliar dari Pabrik Rumahan

Selain menindak napi, kata Agus, pihaknya juga memberikan sangsi penonaktifan ke 14 pegawai yang ikut terlibat dalam peredaran narkotika. Mereka yang nonaktif itu mencakup kepala lembaga permasyarakatan (kalapas), kepala rumah tahanan (karutan), kemudian anggota kesatuan pengamanan lembaga permasyarakatan (KPLP), sipir, dan pegawai lainnya.

“Mereka yang terlibat pesta sabu seperti yang terjadi di Sumatera Utara, kemudian di Jember, yang diinformasikan, mereka diberikan hukuman khusus. Kemudian, kepada mereka tidak diberikan haknya berupa remisi sesuai yang diamanatkan undang-undang,” terang menteri Agus.

Sebagai informasi, dalam beberapa minggu terakhir, kasus-kasus “pesta sabu” dalam sel terungkap, di antaranya yang terjadi di Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kemudian di Lapas Kelas II-A Jember, Jawa Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *