KITAINDONESIASATU.COM – Polsek Sukatani, Kabupaten Bekasi meringkus empat terduga begal yang kerap meresahkan warga Sukatani di sebuah kontrakan di Desa Cikarang Baru, Cikarang Utara, Rabu (4/11/2024).
Kanit Reskrim Polsek Sukatani Ipda Yayan Sofyan menuturkan, empat tersangka yang diringkus antara lain A alias Jinggon (26), AW alias Oting (21), AR (24) dan NAW alias Enas (27).
“Dua unit sepeda motor dan dua celurit yang digunakan para pelaku untuk beraksi ikut kami sita,” jelas Yayan dalam keterangannya Kamis, (5/12/2024) siang.
Yayan menuturkan, penangkapan empat bandit berdasarkan laporan warga bernama Aris Rusliana yang mengaku dibegal di Jalan Raya Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Sukatani, Rabu (4/12/2024) dini hari.
Berdasarkan laporan tersebut, unit reskrim Polsek Sukatani langsung bergerak. Hasilnya, empat bandit jalanan itu langsung diringkus di sebuah kontrakan.
“Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukatani bergerak ke lokasi untuk menangkap pelaku,” tutur dia.Dari hasil keterangan pelaku, lanjut Yayan, empat bandit itu memiliki peran masing-masing.
Tersangka A alias Jinggon berperan sebagai eksekutor utama. Tersangka AW alias Oting berperan memfasilitasi pelarian.
“Dua tersangka lain, AR bertugas mengintimidasi korban dan NAW alias E sebagai joki atau pendukung aksi,” jelas Yayan. Terkini, empat bandit jalanan itu telah digiring ke Polsek Sukatani untuk diproses lebih lanjut. (Joy Andre).
