KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menangkap tiga kapal asing berbendera Malaysia yang tertangkap mencuri ikan di perairan Selat Malaka.
“Ketiga kapal itu semua berasal dari Malaysia yang melakukan penangkapan ikan di perairan Selat Malaka dengan menggunakan alat tangkap terlarang yakni trawl, tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat serta deteksi radar yang menunjukkan aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
Tim patroli KKP, yang menggunakan kapal Hiu 16 yang dipimpin oleh Albert Essing, kemudian mengejar dan mengamankan ketiga kapal bersama 16 orang warga negara Myanmar pada tanggal 30 November. Dari 16 orang yang diamankan, 15 di antaranya adalah anak buah kapal dan satu orang nakhoda. Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan.
Tiga kapal yang disita dalam operasi tersebut adalah KM PKFB 960 (49,80 gros ton), KM PKFB 1913 (68,56 gros ton), dan KM PKBF 19,16 (69,07 gros ton), bersama dengan trawl dan sekitar 80 kilogram ikan laut.
Berdasarkan perhitungan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16 miliar akibat tindakan ilegal ini.
Ipung menegaskan bahwa penangkapan ini juga bertujuan untuk melindungi ekosistem laut Indonesia, karena penggunaan trawl di perairan Indonesia dapat merusak lingkungan dan menghambat pertumbuhan ikan.
Ia menambahkan, upaya ini juga menunjukkan komitmen serius KKP dalam menjaga kedaulatan Indonesia dan memperkuat kerjasama dengan pemangku kepentingan lainnya dalam pengamanan laut di wilayah perbatasan.- ***

