KITAINDONESIASATU.COM – Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange, menghadapi tuntutan 8 tahun penjara terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah antara 2015 hingga 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, menyatakan bahwa Helena terbukti bersalah membantu tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU), berdasarkan dakwaan primer.
“Kami menuntut agar majelis hakim memvonis Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU menuntut Helena dengan pasal-pasal yang mengatur tentang korupsi dan pencucian uang, yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta UU Nomor 8 Tahun 2010.
Selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim mengenakan denda Rp1 miliar dengan subsider hukuman penjara satu tahun jika denda tidak dibayar.
Helena juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar, yang dihitung berdasarkan aset yang telah disita. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau jika tidak cukup, ia akan menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
Dalam proses tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Faktor yang memberatkan termasuk kerugian besar yang ditimbulkan pada keuangan negara dan kerusakan lingkungan, serta fakta bahwa Helena telah menikmati hasil tindak pidana dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Di sisi lain, hal yang meringankan adalah bahwa Helena belum pernah dihukum sebelumnya.
Helena didakwa terlibat dalam membantu terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar AS (sekitar Rp420 miliar).
Uang tersebut berasal dari biaya pengamanan pengolahan timah yang dipungut dari smelter swasta yang terlibat dalam penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Selain itu, Helena juga didakwa melakukan pencucian uang atas keuntungan yang diperoleh, dengan membeli berbagai barang mewah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Dalam kasus ini, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp300 triliun.- ***



