KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi X DPR RI, Puti Guntur, menegaskan perlunya kajian mendalam sebelum menerapkan kebijakan melarang anak menggunakan media sosial di Indonesia, seperti yang sedang dilakukan Australia.
“Jika hendak ditiru di Indonesia tentu tak boleh gegabah, harus dikaji lebih mendalam,” kata Puti pada Kamis, 5 Desember 2024.
Ia menyampaikan hal ini sebagai tanggapan atas usulan, termasuk dari Ketua Tanfidziyah PWNU DIY, KH Ahmad Zuhdi Muhdlor, yang mengusulkan aturan serupa untuk melarang anak-anak dan remaja di bawah 16 tahun mengakses media sosial.
Puti menekankan bahwa kebijakan semacam itu tidak boleh diterapkan secara tergesa-gesa, mengingat setiap kebijakan pasti memiliki dampak positif dan negatif.
Menurutnya, media sosial dan perangkat elektronik bagi anak-anak adalah alat yang bermanfaat, namun juga berpotensi membawa dampak negatif jika tidak diatur dengan baik.
Oleh karena itu, regulasi yang jelas sangat diperlukan agar anak-anak tetap mendapatkan manfaat teknologi tanpa terjebak dalam penggunaan berlebihan.
Selain itu, Puti menyoroti pentingnya pengawasan penggunaan perangkat elektronik pada anak.
Ia menyamakan media sosial dengan pisau bermata dua: bisa menjadi sumber informasi dan pendidikan, tetapi juga dapat membawa risiko jika tidak diawasi.
Menurutnya, penggunaan perangkat oleh anak harus diatur sedemikian rupa agar mereka tidak tertinggal dalam perkembangan teknologi, tetapi tetap terlindungi dari potensi bahaya.- ***


