News

Bea Cukai Jabar: Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Negara Triliunan Rupiah

×

Bea Cukai Jabar: Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Sebarkan artikel ini
FotoJet 4 5
Rokok Ilegal

KITAINDONESIASATU.COM – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat menyoroti ancaman serius dari peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dari cukai tembakau, termasuk di wilayah Jawa Barat.

Bambang Lusanto Gustomo, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Jawa Barat, menyatakan bahwa hingga 2024, penerimaan cukai tembakau baru mencapai Rp24 triliun dari target Rp36 triliun.

Ia memperkirakan penerimaan hingga akhir tahun hanya mencapai sekitar Rp28 triliun, sehingga ada defisit sekitar Rp8 triliun.

“Mungkin sampai akhir Desember capaian cukai tembakau hanya sekitar Rp28 triliun. Jadi, ada kekurangan sekitar Rp8 triliun (dari target),” kata Bambang pasca acara Diseminasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar Diskominfo Jabar di Bandung, Rabu, 4 Desember 2024.

Bambang mengungkapkan bahwa penurunan penerimaan cukai tembakau telah berlangsung selama tiga tahun terakhir.

Salah satu faktor utamanya adalah maraknya rokok ilegal di pasaran, ditambah dengan berkurangnya jumlah perokok karena alasan kesehatan.

Akibatnya, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk Jawa Barat juga ikut terpengaruh.

Dana sebesar Rp149 miliar yang seharusnya digunakan untuk membiayai sektor kesejahteraan, seperti BPJS, pembangunan rumah sakit, dan fasilitas kesehatan, menjadi terbatas.

Bambang menekankan perlunya partisipasi semua pihak dalam memberantas rokok ilegal, termasuk pemerintah, masyarakat, dan komunitas.

Meirna Nurdini, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat DJBC Jabar, menambahkan bahwa selama Januari hingga Oktober 2024, sebanyak 51,8 juta batang rokok ilegal telah dimusnahkan.

Jumlah ini terus meningkat setiap tahun. Dari 2022 hingga 2024, total penindakan mencapai 151,7 juta batang dengan nilai sekitar Rp188,8 miliar, menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan hingga Rp101,8 miliar.

Operasi penindakan ini dilakukan bersama Satpol PP dan pihak terkait, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mengatur cukai dan menekan prevalensi rokok. Meirna menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak untuk memberantas rokok ilegal.

Sementara itu, Viky Edya Martina Supaat, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Jabar, menyatakan bahwa kampanye “Gempur Rokok Ilegal” melibatkan komunitas informasi masyarakat (KIM) dan relawan TIK. Perang melawan rokok ilegal harus ditingkatkan, mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan penerimaan negara.

Viky menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara tetapi juga kesehatan publik. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan untuk memahami bahaya rokok ilegal secara menyeluruh.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *