KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan 9.712 kemasan minuman keras atau Miras ilegal di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Rabu, (4/12/2024).
Adapun pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali yang juga didampingi Kepala Satpol PP, Satriadi Gunawan serta perwakilan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.
Marullah mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI dalam melindungi warganya dari bahaya minuman alkohol ilegal
“Pagi hari ini, saya bersama rekan-rekan dari TNI, Polri, Kejaksaan, serta para wali kota dan bupati hadir di Monas untuk memusnahkan hasil operasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI dipimpin Satpol PP. Ini merupakan upaya kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran miras ilegal. Ada sebanyak 9.712 miras dari hasil penertiban sejak awal tahun 2024 yang dimusnahkan hari ini,” kata Marullah dalam keterangan resminya dikutip dari siaran pers Pemprov DKI.
Penertiban miras ilegal juga merupakan upaya untuk memastikan dan melaksanakan penegakan hukum serta komitmen Satpol PP DKI dalam upaya mendukung Pemprov DKI menuju kota global yang tertib, aman, dan nyaman serta berkelanjutan.
“Kegiatan operasi minuman beralkohol dan pemusnahannya ini dapat dilakukan berkat dukungan semua pihak, termasuk pengadilan negeri di enam wilayah DKI yang telah memberikan amar putusan, sehingga pemusnahan miras dapat dilakukan. Miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dari tempat-tempat yang tidak punya izin resmi, misalnya di warung-warung yang ada di lingkungan masyarakat. Kalau dibiarkan begitu saja, maka akan menciptakan suasana yang kurang baik di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Satriadi Gunawa, Kepala Satpol PP DKI mengatakan, operasi penertiban minuman alkohol ilegal karen adanya aduan dari masyarakat.
“Sasaran operasi adalah para pedagang miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta warung-warung yang menjual minuman beralkohol oplosan,” kata Satriadi.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil operasi penertiban minuman beralkohol pada tahun 2024 sebanyak 9.712 botol yang terdiri dari berbagai jenis miras, seperti wine, bir, vodka, anggur merk Orang Tua, anggur merk Rajawali, dan sebagainya.
Adapun jumlah tersebut merupakan hasil operasi penertiban oleh Satpol PP DKI Jakarta dari seluruh wilayah administrasi. (Aldi)
Pemprov DKI musnahkan Miras ilegal di kawasan Monas, Jakarta Pusat (Humas Pemprov)


