KITAINDONESIASATU.COM – Badan Pendapatan Daerah (bapenda) DKI Jakarta kembali memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Jakarta agar taat dalam kewajiban membayar pajak.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, penghapusan sanksi administrasi diberikan untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Itu untuk menghapus sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama.
“Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran, dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak,” kata Morris dalam keterangan resmi, yang dikutip Rabu (4/12).
Ditambahkan Morris, penghapusan sanksi denda diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Dan untuk mendukung kebijakan hingga akhir tahun 2024, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka di hari Sabtu.
“Tambahan hari Layanan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta, dimulai sejak 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00,” ujar Morris.
Ditambahkan Morris, agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan penghapusan denda ini untuk keperluan pajaknya. Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan ini.
“Yuk bayar pajak kendaraan Anda sebelum 31 Desember 2024 dan nikmati penghapusan sanksi administrasi yang telah disediakan. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera,” tutup Morris. (*)


