KITAINDONESIASATU.COM Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, pada Senin (2/12) malam.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, delapan di antaranya ditangkap di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta. Selain itu, sejumlah uang senilai total Rp6,82 miliar juga disita dari berbagai lokasi.
“KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Nurul Ghufron pada Rabu, 4 Desember 2024.
Di Pekanbaru, penyidik KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dari Novin Karmila (NK), Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru. Sementara itu, saat menangkap Risnandar di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru, KPK menemukan Rp1,39 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita Rp2 miliar dari kediaman pribadi Risnandar di Jakarta.
Selain itu, Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti Rp830 juta. Indra mengaku sempat memegang Rp1 miliar, tetapi Rp170 juta telah disalurkan ke pihak lain.
Penyidik juga menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho Adi Triputranto, ajudan Risnandar. Uang sebesar Rp1 miliar lainnya disita dari Fachrul Chacha, kakak Novin, serta Rp100 juta dari rumah dinas Pj Wali Kota. Sementara itu, Rp200 juta ditemukan dalam penggeledahan di Ragunan, Jakarta Selatan.
Kesembilan orang tersebut bersama barang bukti dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Risnandar Mahiwa (RM), Indra Pomi Nasution (IPN), dan Novin Karmila (NK). Ketiganya ditahan selama 20 hari, terhitung dari 3 Desember hingga 22 Desember 2024.- ***


