KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Nazarudin Dek Gam, menjatuhkan sanksi ringan kepada anggota DPR, Yulius Setiarto, terkait pelanggaran etik.
Keputusan ini diambil dalam sidang MKD yang membahas pernyataan Yulius yang diduga menyinggung aparat terkait intervensi pada Pilkada Serentak 2024.
“Setelah mempertimbangkan aspek hukum dan etika, Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan bahwa Yulius Setiarto, anggota Fraksi PDIP dengan nomor A-234, terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis,” ujar Nazarudin di Ruang Sidang MKD DPR, Selasa (3/12/2024).
Nazarudin menjelaskan bahwa keputusan ini telah disepakati dalam Rapat Musyawarah MKD DPR. Sidang putusan digelar setelah proses verifikasi selesai dilaksanakan.
“Sidang ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota MKD, dan putusan final serta mengikat mulai berlaku sejak dibacakan pada 3 Desember 2024,” tambahnya.
Sebelumnya, Yulius menanggapi laporan terhadap dirinya di MKD DPR dengan menyatakan bahwa tindakannya mempertanyakan netralitas Polri dalam Pilkada 2024 tidak melanggar kode etik.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan sebagai anggota DPR.- ***


