KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali tidak hadir dalam pemeriksaan terkait dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebelumnya, Firli juga absen pada pemanggilan kedua oleh Bareskrim Polri dengan alasan menghadiri pengajian pada Kamis (28/11/2024).
Terkaitu itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyarankan agar eks Ketua KPK Firli Bahuri dijemput paksa.
Sebab Firli dua kali mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Dijemput, dipanggil paksa. Secara hukum, dia sudah tidak menghargai proses hukum. Alasan yang bisa diterima itu, sakit dan mendapatkan tugas negara,” kata Abdul, Selasa (3/12/2024).
Ia menegaskan, langkah jemput paksa patut dilakukan oleh Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Makanya harus dijemput paksa,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) terkait dugaan pemerasan dalam menangani kasus di Kementerian Pertanian.
Barang bukti yang ada, antara lain dokumen valas senilai Rp7,4 miliar, dokumen penggeledahan, serta bukti elektronik yang diserahkan oleh KPK.
Firli telah beberapa kali diperiksa oleh tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada periode 2023-2024. Pada Senin (26/2/2024), Firli kembali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan mengikuti agenda lainnya.- ***


