News

Tanggapan Beragam Terhadap Usul Polri di Bawah TNI, Mayoritas Fraksi DPR Menolak

×

Tanggapan Beragam Terhadap Usul Polri di Bawah TNI, Mayoritas Fraksi DPR Menolak

Sebarkan artikel ini
FotoJet 8
Polri

KITAINDONESIASATU.COM – Ide mengembalikan Polri di bawah kendali Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nampaknya akan layu sebelum berkembang.

Pemerintah dan sebagian besar fraksi di DPR menolak usulan tersebut, yang diajukan oleh politikus PDI-P, Deddy Yevri Sitorus, terkait dugaan kecurangan Polri dalam Pilkada 2024.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara tegas menolak usul itu, menyatakan bahwa pemisahan TNI dan Polri sudah sesuai dengan kehendak reformasi, yang menginginkan Polri tetap di bawah presiden.

“Ya karena dari dulu memang sudah dipisahkan, di bawah presiden, itu kehendak reformasi. Sudah itu saja,” tutur Tito, seperti ditulis Kompas.com pada Selasa (3/12/2024).

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa rencana perubahan harus melalui kajian yang matang dan melibatkan proses politik di DPR, karena Polri saat ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Perubahan struktural harus dipertimbangkan dengan hati-hati, mengingat dampaknya pada keuangan negara dan koordinasi antar lembaga.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi menambahkan bahwa belum ada pembahasan lebih lanjut terkait usulan PDI-P tersebut.

Di sisi lain, mayoritas fraksi di Komisi III DPR tidak mendukung wacana untuk mengembalikan Polri di bawah TNI.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebutkan bahwa hanya PDI-P yang mendukung gagasan ini, sementara tujuh dari delapan fraksi di Komisi III menolak.

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, berpendapat bahwa memindahkan Polri ke bawah Kemendagri tidak akan mengatasi masalah kinerja kepolisian yang mendapat sorotan tajam, dan narasi negatif terhadap Polri akan tetap ada.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *