KITA INDONESIASATU.COM-Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan saja.
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling hari Selasa, 3 Desember 2024 Bedeboba (Bekasi, Depok, Bogor, dan Bandung):
Bekasi: Pizza Huta Komsen, Jatiasih (08.00-10.00), Mega Bekasi Mall (08.00-10.00), dan KFC Grand Wisata (07.00-10.00)
Depok: Eks Ramayana Jalan Raya Bogor, Cimanggis, dan Poslantas Kukusan Jalan Gotong Royong, Beji (08.00-15.00
Bogor: Parkir Mitra 10 (07.00-09.00), dan Parkir Lotte Mart (08.00-09.00) Mall CTC Cileungsi (09.00-12.00)
Kota Bandung: Indo Grosir dan McD Istana Plaza (08.00-12.00)
Kabupaten Bandung: Terminal Cicalengka dan Diler Honda Nambo Banjaran (09.00-12.00)

