KITAINDONESIASATU.COM – Di tengah akhir jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga anti rasuah itu terus bekerja dalam memberantas praktek korupsi di Tanah Air. Hasilnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru.
Kali ini, KPK menangkap tangan penyelenggara negara di Pekanbaru, Riau, Senin (2/12/2024).
Pengungkapan kasus terhadap penyelenggara negara ini diakui salah satu pimpinan KPK. Namun ia tidak menjelaskan secara detail pihak yang diamankan tersebut.
Sesuai UU, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan apakah mempunyai unsur melakukan tindak pidana korupsi atau tidak.
Setelah diperiksa, baru KPK memutuskan seseorang terlibat dalam dugaan korupsi atau tidak.
Sebelumnya, KPK juga mengamankan penyelenggara negara di Kalimantan Selatan dan unsur swasta. KPK pun menetapkan Gubernur Kalimantan Paman Birin sebagai tersangka.
Namun, Paman Birin mempraperadilankan putusan KPK tersebut hingga akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan. Paman Birin pun lolos dari jeratan KPK. (*)
