KITAINDONESIASATU.COM-Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih praktis lewat layanan SIM Keliling. Biasanya lokasi layanan SIM keliling berpindah-pindah sehingga harus mengetahui jadwal dan lokasi pastinya. Layanan SIM keliling ini biasanya diadakan di dalam mobil yang bertuliskan SIM keliling.
Jadwal SIM Keliling ini hanya beroperasi pada hari kerja. Untuk tanggal merah atau libur nasional layanan SIM keliling tidak beroperasi. Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C
Layanan SIM Keliling hari Senin, 2 Nopember 2024
Bekasi: Burger King Harapan Indah
Depok: Honda Motor Care Jl Raya Sawangan, Pancoran Mas dan Burger King Jl Raya Bojongsari (08.00-15.00)
Bogor: Bogor Trade Mall (08.00-09.00) dan Pospol Gadog (09.00-13.00)
Syarat perpanjangan SIM:
1. Membawa fotokopi E-KTP
2. Membawa surat keterangan sehat dari dokter
3. Membawa hasil tes kesehatan rohani (psikologi)
4. Dinyatakan lulus uji teori SIM
5. Dinyatakan lulus uji praktik SIM

