News

Silang Pendapat Kenaikan PPN 12 Persen, Amanat UU atau Ditunda? Ini Kata Airlangga dan Luhut

×

Silang Pendapat Kenaikan PPN 12 Persen, Amanat UU atau Ditunda? Ini Kata Airlangga dan Luhut

Sebarkan artikel ini
FotoJet 3
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan merupakan amanat undang-undang dan akan otomatis berlaku mulai 1 Januari 2025.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Airlangga menyatakan bahwa kebijakan ini tidak memerlukan persetujuan tambahan karena sudah diatur dalam undang-undang.

“Itu bukan ketok palu (tidak perlu pengesahan lagi) karena (amanat) Undang-undang. Kalau sudah diundangkan otomatis jalan,” ujar Airlangga, pada Minggu, 1 Desember 2024.

Baca Juga  Prabowo Godok Calon Dubes AS, Ada 5 Kandidat

Airlangga menambahkan bahwa kenaikan PPN masih sesuai dengan UU HPP, meskipun beberapa sektor, seperti bahan pokok, pendidikan, dan komoditas penting, akan dikecualikan dari tarif baru ini.

Dia juga menegaskan bahwa semua ketentuan terkait sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang tersebut.

Namun, pernyataan Airlangga ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menyatakan bahwa ada kemungkinan penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan ditunda.

Penundaan ini terkait dengan rencana pemerintah untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kelas menengah ke bawah agar mereka tidak terbebani oleh kenaikan tersebut.

Baca Juga  Luhut Dorong Pembentukan Family Office di Indonesia, Ini Penjelasannya

Luhut menjelaskan bahwa pemerintah masih menghitung jumlah penerima bansos dan memastikan bahwa stimulus ini dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak. Ia juga menekankan pentingnya memberikan dukungan ekonomi kepada kelompok ini sebelum kebijakan kenaikan PPN diberlakukan.

Dampak kenaikan PPN juga menjadi perhatian industri, termasuk sektor otomotif.

Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam, menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN akan berdampak signifikan pada biaya produksi dan rantai pasok.

Hal ini dapat memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi melebihi 1 persen, tergantung pada kompleksitas industri yang terpengaruh.

Baca Juga  Garuda Muda Bantai Maladewa 4-0 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025

Bob menyoroti bahwa kelas menengah, yang menjadi pendorong konsumsi domestik, akan merasakan beban paling besar. Setelah terdampak pandemi Covid-19, banyak dari kelompok ini mengalami penurunan ekonomi, dan kenaikan PPN berisiko semakin menekan mereka.

Oleh karena itu, ia menilai pentingnya mempertimbangkan dampak luas dari kebijakan ini sebelum diterapkan.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *