KITAINDONESIASATU.COM – Polresta Banjarmasin Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Jalan Kuin Selatan, Banjarmasin Barat, pada Senin (25/11/2024) sore.
Pelaku yang ditangkap adalah Hidayatullah alias Dayat (40), yang tertangkap di Komplek Kuin Indah.
Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini kedapatan membawa enam paket sabu dengan total berat 0,98 gram.
Kapolsek Banjarmasin Barat, melalui Kanit Reskrim Ipda Marzun Prakoso, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat berada di dalam mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi DA 1826 PE.
“Di dalam dashboard mobil tersebut, ditemukan enam paket sabu. Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,25 juta yang diduga hasil transaksi narkoba,” ungkapnya pada Sabtu (30/11/2024).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Tim Buser Polsek Banjarmasin Barat, yang dipimpin langsung oleh Ipda Marzun, segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).
Barang bukti yang diamankan selain sabu, antara lain sebuah kotak senter berwarna hijau yang digunakan untuk menyimpan narkoba dan sebuah timbangan digital.
Polisi juga menyita mobil yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana distribusi narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan secara masif.
