KITAINDONESIASATU.COM-Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan saja. Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM Keliling hari Sabtu, 30 Nopember 2024 Bedeboba (Bekasi, Depok, Bogor, dan Bandung):
Bekasi: Revo Town Bekasi (08.00-10.00), Kantor Kecamatan Bekasi Barat (08.00-10.00)
Depok: Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Kampung Sawah Bojong Gede (07.30-11.30) dan Margo City Jalan Margonda Raya
Bogor: Plaza Jambu 2 (08.00-10.00), Yamaha Mekarsari Cibinong (09.00-12.00), dan McD Sukahati (16.00-20.00)
Bandung: Dago Plaza dan The Kings Shopping Center (09.00-12.00)
Kabupaten Bandung: The Matic Mall (08.00-11.00)

