KITAINDONESIASATU.COM – Kasus buron Harun Masiku kembali mencuri perhatian setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengumumkan sayembara dengan hadiah uang sebesar Rp 8 miliar bagi siapa saja yang berhasil menangkapnya.
Maruarar bukanlah orang pertama yang menawarkan hadiah untuk penangkapan Harun Masiku.
Selama empat tahun buron, berbagai individu dan organisasi telah mengumumkan hadiah untuk penangkapan eks politikus PDI-P tersebut.
Pada akhir Oktober 2023, Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, juga mengumumkan sayembara serupa melalui akun media sosialnya, menawarkan hadiah sebesar Rp 100.000 bagi siapa saja yang bisa menangkap Harun.
Fahri menekankan pentingnya penangkapan Harun Masiku untuk mengungkap dugaan kecurangan dalam pemilu, mengingat Harun adalah saksi kunci dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sebelum Maruarar dan Fahri, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga pernah mengadakan sayembara pada 2020 dengan hadiah iPhone 11 bagi yang berhasil menangkap Harun Masiku atau eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, yang juga buron.
Hadiah tersebut dititipkan Boyamin ke KPK agar dapat diberikan kepada pihak yang memberikan informasi valid mengenai keberadaan keduanya.
Maruarar, yang kini mengumumkan hadiah Rp 8 miliar, menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari kantong pribadinya.
Ia merasa heran mengapa Harun Masiku masih belum tertangkap setelah bertahun-tahun buron.
Maruarar juga percaya bahwa dengan mengungkap kembali kasus ini, ia dapat membantu menegakkan hukum dan menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.
Kasus Harun Masiku pertama kali terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020, di mana Harun diduga menyuap untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
Meskipun beberapa tersangka lain berhasil ditangkap, Harun berhasil lolos dan hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).- ***
