Berita Utama

KPU Jakarta; Hasil Resmi Rekapitulasi Suara Diumumkan 16 Desember

×

KPU Jakarta; Hasil Resmi Rekapitulasi Suara Diumumkan 16 Desember

Sebarkan artikel ini
Warga menunjukkan jari yang sudah dicelupkan tinta tanda ikut Pilkada 2024. (Aldi)
Warga menunjukkan jari yang sudah dicelupkan tinta tanda ikut Pilkada 2024. (Aldi)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan terpengaruh dengan hasil hitung cepat atau quick count prolehan suara dari berbagai lembaga survei.

Wahyu Dinata, Ketua KPU DKI Jakarta mengatakan, pihaknya akan terus berpegang teguh pada hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh petugas secara berjenjang sampai hasil prolehan suara diumumkan secara resmi oleh KPU Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024.

”Kami berpegang bahwa hasil resmi, itu hanya yang dikeluarkan oleh KPU. Batas akhirnya paling lambat diputuskan tanggal 16 Desember,” kata Wahyu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Dengan begitu, lanjut Wahyu, masyarakat dimohon untuk bersabar sampai hasil resmi rekapitulasi suara selesai dan secara resmi diumumkan.

“Masyarakat mohon menunggu hasil resmi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU, dan ini dilakukan rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan sampai tingkat provinsi,”tutur Wahyu.

Sementara itu, Fahmi Zikrillah, Komisioner KPU DKI Jakarta memastikan bahwa instansinya bakal mengawal ketat proses rekapitulask suara manual berjenjang yang sedang berjalan. 

Ia menyatakan bahwa hasil pemungutan suara yang diunggah ke Sirekap hanya alat bantu agar masyarakat bisa memantau perolehan suara di setiap TPS. Meski begitu, Sirekap bukan patokan untuk menentukan hasil pilkada Jakarta. (Aldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *