KITAINDONESIASATU.COM – Pada Kamis (28/11/2024), Parlemen Australia secara resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
Regulasi ini menjadi yang pertama di dunia dalam pembatasan tersebut.
Platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram akan dikenakan denda hingga 50 juta dolar Australia (sekitar Rp 500 miliar) jika gagal mencegah anak di bawah umur membuat akun.
RUU ini disetujui dengan 34 suara mendukung dan 19 menentang.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Australia juga menyetujui RUU ini dengan 102 suara berbanding 13.
Meski DPR belum secara resmi menyetujui amandemen yang diajukan Senat, pemerintah telah menyetujui perubahan tersebut, sehingga persetujuan final hanya formalitas.
Media sosial memiliki waktu satu tahun untuk menerapkan larangan tersebut sebelum sanksi berlaku.
Meta Platforms, pemilik Facebook dan Instagram, mengkritik undang-undang ini sebagai “terburu-buru.”
Kelompok advokasi Digital Industry Group Inc (DIGI) menyoroti ketidakpastian seputar penerapan teknis dan dampaknya terhadap anak-anak. Direktur pelaksana DIGI, Sunita Bose, menyatakan bahwa undang-undang ini disahkan terlalu cepat, sehingga platform dan masyarakat belum sepenuhnya memahami kewajiban yang harus dipenuhi.
Amandemen undang-undang ini menegaskan perlindungan privasi, melarang platform meminta dokumen identitas resmi, seperti paspor atau SIM, atau menggunakan sistem verifikasi pemerintah. DPR dijadwalkan untuk menyetujui amandemen ini pada Jumat.
Kritik terhadap regulasi ini mencakup kekhawatiran tentang privasi, serta potensi dampaknya terhadap anak-anak yang mengandalkan media sosial untuk dukungan mental.
Senator David Shoebridge dari Partai Hijau menekankan bahwa para ahli kesehatan mental memperingatkan risiko isolasi bagi anak-anak. Sementara itu, Senator Maria Kovacic dari oposisi menilai undang-undang ini penting untuk mendorong platform bertanggung jawab atas perlindungan pengguna muda.
Sonya Ryan, yang kehilangan putrinya akibat bahaya online, menyambut baik keputusan ini, menyebutnya sebagai langkah penting dalam melindungi anak-anak. Wayne Holdsworth, yang putranya menjadi korban eksploitasi online, juga mendukung regulasi ini, menyatakan kebanggaannya atas keputusan Senat.
Namun, Christopher Stone dari Suicide Prevention Australia mengkritik kurangnya pertimbangan terhadap manfaat media sosial bagi kesehatan mental remaja.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tergesa-gesa dan tidak berbasis bukti.
Kritik lainnya mencakup potensi risiko privasi, kurangnya pengawasan dalam pembentukan kebijakan, serta berkurangnya peran orang tua dalam mengatur aktivitas online anak-anak.
Penentang juga berpendapat bahwa larangan ini dapat memicu anak-anak mengakses platform berisiko lebih tinggi, seperti web gelap, dan menghambat upaya melaporkan bahaya di media sosial.- ***
Sumber: The Guardian


