KITAINDONESIASATU.COM-Warga masyarakat yang Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya masa berlakunya habis hari ini (Rabu, 27/11/2024) tidak perlu panik.
Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meliburkan layanan keliling perpanjangan surat izin mengemudi (SIM Keliling) selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Hari Rabu tanggal 27 November 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit Gerai SIM Keliling diliburkan,” tulis akun resmi @TMCPoldaMetro di X (Twitter), Rabu.
Pelayanan dibuka kembali hari Kamis (28/11).
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam pilkada serentak.
Tanggal 27 November 2024 pelayanan BPKB ditutup dan 28 November 2024 kembali buka.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27 November 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada Kamis dengan mekanisme perpanjangan.
