Lifestyle

Polemik Cacat Hukum Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Siapa yang Bertanggung Jawab?

×

Polemik Cacat Hukum Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Sebarkan artikel ini
Mahalini Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Umumkan Vakum dari Panggung Hiburan
Mahalini Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Umumkan Vakum dari Panggung Hiburan

KITAINDONESIASATU.COM – Sosok yang dianggap bertanggung jawab atas cacat hukum pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Hal ini mencuat setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak pengajuan isbat nikah pasangan tersebut.

Menurut Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pernikahan Rizky dan Mahalini tidak memenuhi salah satu rukun nikah, yaitu wali nikah. 

Wali yang menikahkan mereka saat itu bukan wali nasab atau wali hakim sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.

Baca Juga  Apa itu Wali Nikah? Simak Jenis, Urutan, dan Ketentuan dalam Islam

BACA JUGA : Waduh Pengadilan Agama Tolak Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Kabar ini memicu saling tuding di berbagai pihak. 

Mahalini menyalahkan Wedding Organizer (WO) The Bride Story, yang menurutnya kurang matang dalam mengurus persiapan pernikahan, terutama terkait administrasi dan buku nikah. 

Mahalini menyebut bahwa mereka baru diberitahu soal kekeliruan tersebut setelah pernikahan dan resepsi selesai.

“WO baru memberi tahu kalau ada kesalahan kekeliruan dari mereka setelah kita melaksanakan pernikahan dan resepsi,” kata Mahalini.

Namun, warganet memiliki pandangan berbeda. 

Baca Juga  Tayangan Hiburan Trans TV Malam ini Jumat, 22 Agustus 2025 - Bioskop Trans TV Man on a Ledge dan The Hurricane Heist

Sebagian menuding keluarga Sule dan I Gede Suharja tidak memprioritaskan wali nikah yang sesuai aturan, memilih ustaz sebagai wali nikah alih-alih wali hakim. 

Ada pula yang menyalahkan Kantor Urusan Agama (KUA) karena dianggap lalai dalam memeriksa kelengkapan berkas sebelum akad nikah.

“Kenapa pas ijab kabul, penghulunya gak ngecek-ngecek dulu? Biasanya kan ngecek-ngecek berkas,” ujar netizen lain.

Di sisi lain, sejumlah warganet menilai semua pihak terlibat dalam kesalahan ini, mulai dari WO yang kurang teliti, KUA yang lalai memeriksa, hingga mempelai yang menyerahkan semua proses kepada WO tanpa memerhatikan detail pernikahan mereka sendiri.

Baca Juga  Cagar Alam Gunung Ambang: Rumah bagi Satwa Langka dan Danau Vulkanik di Sulawesi

Sebagai catatan, Rizky dan Mahalini diketahui tidak mengurus surat nikah ke KUA sehingga pernikahan mereka tidak tercatat secara hukum. 

Akibatnya, saat mengajukan isbat nikah, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan pernikahan mereka tidak sah secara agama maupun negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *