KITAINDONESIASATU.COM-Bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan. SIM Keliling di wilayah Jakarta hari Selasa, 26 Nopember 2024 melayani mulai pukul 08.00- 14.00.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
– KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
– Mengisi formulir permohonan
– Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Jika tak sempat Anda bisa mengurus lewat aplikasi SINAR dari Polda Metro, baik perpanjangan maupun bikin SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain itu, biaya perpanjang SIM A dan C harus membayar tes kesehatan dan tes psikologi. Besarnya biaya tes kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 30.000-Rp 50.000, tergantung pihak penyelenggara.
Kemudian, perpanjang SIM A dan C juga selalu ditawari asuransi kecelakaan yang preminya sebesar Rp 50.000. Premi asuransi kecelakaan tidak wajib, karena sudah ada Jasa Raharja.
Lokasi Layanan SIM Keliling:
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Mall Ciputra


