KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia di Gaza.
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, meminta komunitas internasional untuk mematuhi putusan ini sebagai bentuk solidaritas terhadap Palestina.
Mardani memuji langkah ICC yang berani menegakkan keadilan global, dengan menyebut keputusan tersebut sebagai upaya memberikan efek jera terhadap Israel.
“Bravo ICC yang sudah menegakkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran menjadi pegangan dalam memperjuangkan kebebasan warga Palestina yang saat ini sudah masuk ke isu kemanusiaan,” kata Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera, seperti ditulis Parlementaria pada Senin, 25 November 2024.
Selain Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan anggota senior Hamas, Muhammad Deif.
Ia menekankan bahwa keputusan ICC penting untuk membatasi pergerakan Netanyahu secara internasional dan meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel.
Menurutnya, DPR RI akan terus mendukung kemerdekaan Palestina dan menyerukan gencatan senjata.
Mardani menyoroti bahwa serangan Israel telah menewaskan lebih dari 44.000 warga Palestina, termasuk wanita dan anak-anak, serta mencederai lebih dari 104.000 orang.
Mardani menambahkan, penindakan kejahatan Israel harus diikuti dengan sanksi efektif, dan ia mendorong PBB untuk mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pengusiran Israel dari organisasi tersebut.
Dia menegaskan bahwa DPR RI melalui BKSAP akan terus memperjuangkan hak-hak dasar rakyat Palestina di kancah internasional.- ***






Respon (1)