Keuangan

OJK Terus Melacak Rekening Terindikasi Judi Online, Ini Sanksinya

×

OJK Terus Melacak Rekening Terindikasi Judi Online, Ini Sanksinya

Sebarkan artikel ini
OJK 1
Otoritas Jasa Keuangan bekukan 7 bank. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan identifikasi secara menyeluruh dan pelacakan lebih lanjut terkait rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online.

Upaya itu dilakukan OJK bekerja sama dengan para pemangku kepentingan, termasuk kementerian atau lembaga terkait dan pelaku industri jasa keuangan.

“Kami selama ini semua informasi mengenai rekening yang dicurigai, langsung kami lakukan pemblokiran,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar kepada awak media di Jakarta, Senin 25 November 2024.

Ia menegaskan jika ditemukan rekening terindikasi berhubungan dengan judi online, akan langsung dilakukan pemblokiran.

Baca Juga  TAHTA Coffe Buka Loker Barista Khusus Pria Lulusan SMA dan SMK di Jakarta

Selanjutnya, bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pelacakan lebih lanjut dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh terhadap rekening-rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online.

“Sekarang juga dengan adanya kapasitas untuk pelacakan lebih lanjut dengan proses yang kami lakukan dengan Anti-Scam Centre, maka hal itu juga akan bisa lebih cepat dan lebih menyeluruh proses penelusurannya,” ujarnya.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.

Baca Juga  Dalam Seminggu 43.063 Situs Judi Online Diblokir

“Jadi kami tentu mendukung penuh proses untuk pemerintah membasmi ataupun mengatasi persoalan dengan judi online ini,” tuturnya.

IASC dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.

Kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

OJK bersama anggota Satgas Pasti lainnya yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11) lalu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *