KITAINDONESIASATU.COM -Pria berinisial MY di Banjarmasin diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kombes Pol Erick Frendriz, SIK MH, selaku Direktur Reskrimum Polda Kalsel, melalui Wakil Direktur Reskrimum AKBP Diaz Sasongko, SIK MH, menginformasikan bahwa MY ditangkap pada 5 November 2024.
“Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Banjarmasin, berawal dari laporan masyarakat,” jelas AKBP Diaz pada Jumat sore, 22 November 2024.
Lebih lanjut, AKBP Diaz mengungkapkan bahwa MY menawarkan korban yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang.
Tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” tambahnya, didampingi oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel, Kompol Juniper Lumban Toruan, SIK MH.
Ditreskrimum Polda Kalsel bersama jajaran berhasil mengungkap 13 kasus TPPO, yang melibatkan 15 orang tersangka.
“Sebanyak 13 laporan polisi berhasil ditangani, dengan 15 tersangka diamankan dalam rangkaian pengungkapan ini, yang melibatkan Polres dan jajaran di seluruh wilayah hukum Kalimantan Selatan,” kata AKBP Diaz.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa korban dalam kasus-kasus ini sebagian besar adalah perempuan, dengan mayoritas berusia di bawah umur.
“Sebagian besar korban berasal dari kalangan yang mengalami kesulitan ekonomi,” ungkapnya.
Modus operandi para pelaku biasanya dengan memanfaatkan kondisi ekonomi korban, sehingga mereka tergoda untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).
“Para tersangka memanfaatkan kesulitan ekonomi korban untuk membujuk mereka menjadi PSK,” jelas AKBP Diaz.
Terkait cara para tersangka menawarkan korban kepada pelanggan, dia menjelaskan ada beberapa metode, termasuk menggunakan aplikasi seperti Michat atau menawarkan langsung di tempat-tempat hiburan malam.
Dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Asta Cita yang digagas oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, AKBP Diaz menegaskan bahwa pengungkapan kasus TPPO ini juga merupakan bagian dari usaha untuk menyukseskan program tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk menyukseskan program Asta Cita,” tutupnya.***
Editor Aam Permana S



