Keuangan

OJK dan Satgas Pasti Hadirkan Indonesia Anti-Scam Centre​​​​, Ini Tujuannya

×

OJK dan Satgas Pasti Hadirkan Indonesia Anti-Scam Centre​​​​, Ini Tujuannya

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (dok .OJK)

KITAINDONESIASATU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) lainnya yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat 22 November 2024.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.

“Jadi ini kesempatan untuk betul-betul memperkuat integritas dan confidence dari industri jasa keuangan kita. Mari kita lakukan action yang baik sesuai dengan harapan dari masyarakat, konsumen dan stakeholder semua,” kata Mahendra.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan. Kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Pembentukan forum koordinasi itu dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang.

Baca Juga  Meski Dibuka Melemah, IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini Kamis 28 November 2024

Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Pada tahap soft launching ini sudah bergabung 79 bank di IASC dan kemudian dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan pengembangan ke tahap berikutnya.

Ia menuturkan penipuan atau scaming di sektor keuangan adalah kejahatan yang tidak ada batasnya dengan dampak yang sangat besar dan luas, sehingga upaya penanganannya dengan pembentukan IASC harus segera dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian masyarakat.

Pembentukan IASC diharapkan semakin meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan terkait lainnya.

Baca Juga  Klinik Athena Buka Loker Office Boy Lulusan SMA dan SMK di Jakarta Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *