KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, mengimbau pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal 2025.
Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini belum sepenuhnya pulih seperti yang diperkirakan saat penyusunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2021.
“Saat UU HPP disusun, asumsi yang digunakan adalah ekonomi akan pulih dan membaik pada 2025. Namun, kenyataannya saat ini banyak indikator menunjukkan situasi ekonomi yang masih lemah,” ujar Anis dalam seperti ditulis Parlementaria, Jumat (22/11/2024).
Ia menyoroti tren deflasi yang terjadi selama lima bulan terakhir. Sejak Mei 2024, Indonesia mencatat deflasi sebesar 0,03 persen, kemudian meningkat menjadi 0,08 persen di Juni, 0,18 persen di Juli, 0,03 persen di Agustus, dan 0,12 persen di September.
Deflasi ini, menurut Anis, menjadi tanda melemahnya daya beli masyarakat.
Anis menyoroti data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III 2024 hanya mencapai 4,95 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Selain itu, konsumsi rumah tangga mengalami perlambatan, dengan pertumbuhan sebesar 4,91 persen, sedikit lebih rendah dibandingkan kuartal sebelumnya yang mencapai 4,93 persen. Ia menegaskan perlunya stimulus dari pemerintah untuk meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat.
Merujuk pada UU HPP pasal 7 ayat 3 dan 4, Anis menjelaskan bahwa tarif PPN dapat disesuaikan antara 5 persen hingga 15 persen, sehingga pemerintah masih memiliki ruang untuk meninjau kembali rencana kenaikan tersebut.
Anis juga menyoroti penurunan jumlah kelas menengah di Indonesia. Data BPS menunjukkan, pada 2024, jumlah kelas menengah tercatat sebanyak 47,85 juta jiwa, turun signifikan dibandingkan 57,33 juta jiwa pada 2019 sebelum pandemi COVID-19.
Sebanyak 9,48 juta orang dari kelompok ini turun kelas. Sementara itu, jumlah kelas menengah rentan meningkat dari 128,85 juta jiwa pada 2019 menjadi 137,5 juta jiwa pada 2024.
Situasi ketenagakerjaan pun menjadi perhatian. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sekitar 64.288 tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 15 November 2024, meningkat dari 63.947 tenaga kerja pada akhir Oktober. Sektor manufaktur, terutama industri tekstil, menjadi yang paling terdampak.
Anis mengutip kajian INDEF yang memperkirakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dapat menyebabkan kontraksi ekonomi. Dampaknya mencakup penurunan pertumbuhan ekonomi, peningkatan inflasi, melemahnya konsumsi rumah tangga, serta penurunan kinerja ekspor dan impor.
Ia menegaskan, pemerintah sebaiknya memanfaatkan ruang kebijakan dalam UU HPP untuk menyesuaikan tarif PPN sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, dengan melibatkan persetujuan DPR RI.- ***




