KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pencairan kredit fiktif dalam jumlah besar yang melibatkan PT BPR Bank Jepara Artha.
Pencairan kredit fiktif ini mencapai ratusan miliar rupiah hingga semakin memperkuat dugaan tindak pidana korupsi di bank tersebut.
Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat PT BPR Bank Jepara Artha, termasuk Ariyanto Sulistiyono, Kepala Bagian Kredit, serta Sus Seto (Karyawan PT Jamkrida Jateng) dan Tanti Mulyani (Kepala Satuan Kerja Intern BPR Jepara).
Menurut keterangan Jubir KPK, Tessa Mahardhika, ketiga saksi tersebut diperiksa terkait pencairan 38 rekening kredit fiktif yang dilakukan sepanjang tahun 2022-2023, dengan total plafon kredit mencapai Rp272 miliar.
Selain itu, ketiga saksi tersebut juga diperiksa penyidik KPK untuk mendalami berbagai aspek terkait dengan dugaan korupsi ini.
“Sulistiyono diperiksa terkait proses analisis kredit, Seto terkait penggunaan dana kredit, dan Tanti Mulyani mengenai pengawasan internal bank tersebut,” kata Tessa Mahardhika.
Melarang ke luar negeri
Dalam rangka penyelidikan lebih lanjut, KPK telah melarang lima orang untuk bepergian ke luar negeri sejak 26 September 2024. Lima orang yang dilarang bepergian tersebut adalah berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Tessa Mahardhika menambahkan bahwa keputusan larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan untuk memudahkan proses penyidikan.


