KITAINDONESIASATU.COM -Serikat pekerja di Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan rencananya untuk menggelar aksi unjuk rasa meskipun Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dipastikan akan naik. Gelombang protes ini disebabkan oleh rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan.
Ketua Partai Buruh Kalsel, Yoeyoen Indharto, mengapresiasi keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang tidak menggunakan formula PP 51/2023 dalam menghitung kenaikan UMP. Namun, Yoeyoen menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diperkirakan hanya 3 persen tidak akan cukup untuk mengimbangi dampak dari kenaikan PPN yang diprediksi dapat memicu inflasi sekitar 2,5 persen.
“PPN yang mencapai 12 persen akan menyebabkan harga barang dan jasa naik. Kenaikan UMP 3 persen tidak akan cukup untuk menanggulangi inflasi yang semakin tinggi,” ujar Yoeyoen usai melakukan dialog bersama pihak terkait di Pasadena Banjarmasin, Rabu (20/11/2024).
Yoeyoen menegaskan bahwa buruh di Kalsel menolak keras rencana kenaikan PPN tersebut dan berencana untuk melakukan aksi protes setelah keputusan resmi diumumkan, kemungkinan besar pada bulan Desember, setelah Pilkada.
“Jika kebijakan pemerintah ini tidak berpihak pada buruh, kami tidak melihat ada perbedaan signifikan dengan rezim sebelumnya,” tambah Yoeyoen.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari kementerian terkait. Ia memastikan bahwa formula yang digunakan untuk menghitung kenaikan UMP bukan lagi PP 51/2023.
“Kami berharap dalam satu atau dua hari ke depan ada kepastian mengenai hal ini. Setelah itu, kami akan segera mengumumkan hasilnya,” ujar Irfan.
Acara yang bertema “Dinamika Hubungan Industrial pada Pusaran Hukum Ketenagakerjaan Dewasa Ini” ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Loka Karya Sehari ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman internal, evaluasi, dan perencanaan program untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan adil, dengan mengedepankan kepentingan semua pihak terkait.




